• h1
  • h2

Selamat Datang di Website MTS NEGERI 6 HULU SUNGAI UTARA. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MTS NEGERI 6 HULU SUNGAI UTARA

NPSN : 30315395

Jl.Majakalait Km.5 Desa Sungai Turak Amuntai


info@mtsn6hsu.sch.id

TLP : -


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 121574
Pengunjung : 67476
Hari ini : 48
Hits hari ini : 438
Member Online : 0
IP : 216.73.216.141
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

MTsN 6 HSU Terima Kunjungan dari Kasat Lantas dan Kasat Binmas Polres HSU




Amuntai (MTsN 6 HSU) – Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 (MTsN 6) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan kunjungan dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres HSU beserta staf dalam rangka sosialisasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di lingkungan masyarakat dan sekitarnya, Kamis (25/04/24) di Pendopo MTsN 6 HSU.

Kehadiran Kasat Lantas dan Kasat Binmas disambut dengan baik oleh Kepala Madrasah, Muhammad Ridha beserta jajaran. “Terima kasih atas kehadiran Bapak Kasat Lantas dan Kasat Binmas di MTsN 6 HSU, semoga ini menjadi awal yang baik dan selanjutnya kami mohon agar nanti ada agenda pembinaan lainnya di MTsN 6 HSU. Semoga kita bisa berkolaborasi dan bersinergi demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan madrasah, “ ucapnya.

Dalam arahannya, Kasat Lantas HSU menyampaikan tentang pentingnya berkendara dengan baik serta penggunaan sepeda listrik dijalanan umum. “Kami disini mengingatkan dalam berkendara yang baik dijalan umum perlu menggunakan helm agar meminimalisir terjadinya kecelakaan. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan di antaranya adalah berkendara melawan arah, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 (satu) orang dan anak di bawah umur berkendara, selanjutnya penggunaan sepeda listrik dijalanan umum bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi. Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya,” terang beliau.

Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. “Sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus, yakni lajur sepeda atau lajur khusus kendaraan tertentu,” terang Kasat Lantas.

Sementara itu Kasat Binmas menyampaikan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan tertib di lingkungan madrasah supaya proses belajar dan mengajar berjalan lancar. Kepolisian mempunyai tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, melakukan penegakan hukum, dan melaksanakan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami disini melakukan penyuluhan agar semua siswa tidak terlibat masalah yang berhubungan dengan hukum. Kita harus bisa menjadi polisi bagi diri kita sendiri, atau minimal kita tidak berbuat hal yang mengganggu keamanan. Oleh karena itu, saya menghimbau agar kita semua saling menghargai, saling menghormati untuk menghindari hal-hal yang tidak baik, “ jelasnya.

Terakhir kasat lantas menyampaikan terimakasih kepada keluarga besar MTsN 6 HSU yang telah bersedia menerima mereka. “Terimakasih kepada keluarga besar MTsN 6 HSU yang telah menerima kami dalam rangka memberikan bimbingan dan penyuluhan sosialisasi keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas (KAMSELTIBCARLANTAS) dilingkungan Madrasah,” tutupnya.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas