• h1
  • h2

Selamat Datang di Website MTS NEGERI 6 HULU SUNGAI UTARA. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MTS NEGERI 6 HULU SUNGAI UTARA

NPSN : 30315395

Jl.Majakalait Km.5 Desa Sungai Turak Amuntai


info@mtsn6hsu.sch.id

TLP : -


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 121520
Pengunjung : 67475
Hari ini : 47
Hits hari ini : 384
Member Online : 0
IP : 216.73.216.141
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Tim Penyusun Kurikulum Koordinasikan Jadwal dengan Operator Simpatika




Amuntai (MTsN 6 HSU) – Tim penyusun Kurikulum melakukan koordinasi dengan operator Simpatika di ruang UKM, Selasa (30/01/24).

Wakil Kepala Madrasah bidang Akademik (Wakamad Akademik) Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Hulu Sungai Utara (MTsN 6 HSU) Siti Sumarni mengatakan jam mengajar di Simpatika harus sesuai struktur kurikulum MTs yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Terkait dengan hal tersebut, menurutnya verifikasi dan validasi (verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tahun pelajaran 2023/2024 semester genap harus dilakukan sebelum batas waktunya.

“Menyesuaikan struktur kurikulum MTs yang termuat dalam KMA 184, perhitungan jam mengajar tidak boleh kurang dari ketentuan agar data guru di simpatika tidak bermasalah,” katanya.

Lebih lanjut ditegaskannya, untuk kelancaran proses pengisian Simpatika, seluruh GTK madrasah harus aktif terlibat melakukan verval keaktifan dan selalu memeriksa jadwal pelajaran yang telah dibuat operator. “Semua GTK agar memperhatikannya dan bekerjasama untuk kelancaran sesuai yang dipinta,” tegasnya.

Merespon hal tersebut beberapa orang GTK MTsN 6 HSU, Kartini dan yang lainnya menyatakan pelaksanaan jam mengajar sesuai dengan ketentuan, mengacu pada KMA 184 dan sebagai bentuk tanggung jawab maupun keaktifan siap melampirkan bukti fisiknya. “Meski sebagian dari guru belum sertifikasi, namun tetap memenuhi target atau ketentuan KMA 184,” pungkas mereka.

 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas